Peringatan Bahaya Merokok Akan Diperbesar 90 Persen Di Bungkus Rokok

109
0
Peringatan Bahaya Merokok Akan Diperbesar 90 Persen Di Bungkus Rokok

Apakah Anda pernah melihat gambar peringatan terkait bahaya merokok yang terdapat di berbagai bungkus rokok, I-Listeners? Gambar peringatan tersebut nantinya akan diperbesar menjadi 90 persen.

Peringatan Bahaya Merokok Akan Diperbesar 90 Persen Di Bungkus Rokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan direvisi. Revisi nantinya akan berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen.

Selain itu, juga ada pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan PP yang berlaku saat ini dinilai belum bisa mengendalikan penggunaan produk rokok.

Peringatan Bahaya Merokok Akan Diperbesar 90 Persen Di Bungkus Rokok

Disampaikan oleh Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso, bahwa pemerintah saat ini tengah merevisi PP yang mengatur gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok.

“Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat prosesnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/05/2021).

Baca Juga : Menara Jatigede Di Sumedang Disebut Ridwan Kamil Seperti Patung Liberty

Diharapkan revisi ini dapat rampung di tahun ini agar dapat menekan tingkat perokok anak.