Pandemi Covid-19 membuat perayaan Idul Fitri di tahun ini juga berbeda. Sama dengan tahun lalu, pemerintah masih menerapkan larangan mudik untuk masyarakat. Libur lebaran dan cuti bersama juga dikurangi.
Dilansir Suara.com, libur Idul Fitri dan Cuti Bersama hanya diberikan 3 hari saja. Biasanya cuti bersama selama 4 hari. Tetapi pemerintah merevisi pemberian cuti bersama menjadi 1 hari saja.
Belum ada tanggal pasti kapan hari pertama lebaran karena harus melakukan sidang isbat terlebih dahulu. Diperkirakan tanggal lebaran jatuh di tanggal 13-14 Mei 2021. Libur cuti bersama hanya diberikan 1 hari yaitu 12 Mei 2021.
Operasional Bank Indonesia juga mengikuti libur yang ditentukan oleh pemerintah. Peraturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga : Asal Usul Mitos Babi Ngepet, Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Majapahit
Pemerintah juga melarang adanya aktivitas mudik pad 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin menyebar. Tetapi perjalanan mudik di satu kawasan kota masih diperbolehkan.