Setelah Cadar, Menteri Agama Larang Celana Cingkrang Bagi PNS

435
0

Jakarta (31/10) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana cingkrang bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga menceritakan perihal seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Fachrul memulai dengan cerita pejabat salah satu BUMN yang tak menghormati lagu Indonesia Raya. Saat lagu kebangsaan itu dikumandangkan dalam salah satu acara, Fachrul memergokinya hanya mondar-mandir.

“Nyanyi pun tidak, begitu mondar-mandir gitu. Saya tanya, saya sebut namanya, ‘Alfan apakah kamu sakit?’ ‘Siap, tidak Pak.’ ‘Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu,” kata Fachrul dengan sambil berteriak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/1).

Setelah memaparkan cerita itu, Fachrul menyinggung soal PNS yang menggunakan celana di atas mata kaki atau biasa disebut cingkrang.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

“Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. ‘Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?’ Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,” ucap Fachrul dengan nada meninggi lagi.

Dalam rapat yang juga dihadiri menteri-menteri di bawah Kemenko PMK itu, ia meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi juga menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.

[teks timnewsroom/cnnindonesia | foto radar]