Jakarta (30/10) Pemerintah meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat, yang akan berlaku tahun 2020 mendatang.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ucap Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, Selasa (29/10/2019).
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Perpres mengubah pasal 29 dan hasilnya sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran
Iuran untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah yaitu Rp. 42.000,00 per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Peserta Penerima Upah
- Pegawai pemerintah pusat terdiri dari Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat.
- Pegawai pemerintah daerah meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
- Pegawai swasta.
Iuran yang harus dibayar sebesar 5 persen dari gaji yang diterima tiap bulan.
Dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, “ iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta.”
Peserta Bukan Penerima Upah/Mandiri
Iuran yang dikenakan bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:
- Rp. 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Rp. 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp. 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
[teks timnewsroom&berbagaisumber | foto kompas]