Jakarta Segera Larang Odong-Odong

95
0

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan odong-odong dalam dua pekan ke depan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan odong-odong dilarang beroperasi karena persyaratan teknis. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah dan pemerintah daerah.

“Jadi begini, odong-odong, kan sesuai UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014, itu tidak  diperbolehkan. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang  dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan  laik jalan sebagaimana yang ditetapkan,” ucap Syafrin.

Syafrin ingin menghadirkan transportasi yang lebih aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi, di Jakarta sempat terjadi kecelakaan odong-odong. Untuk itu, penertiban odong-odong merupakan salah satu upaya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Instruksi penertiban odong-odong telah dikeluarkan sejak Agustus lalu. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mendata dan membina masyarakat yang memiliki usaha odong -odong.

Syafrin memastikan akan memberi sanksi bagi sopir odong-odong yang masih membandel. Sanksinya bisa berupa penghentian operasi hingga penyitaan.
“Kita setop operasinya. Kita akan angkat, dibawa ke pool,” ujarnya.

 

Sosialisasi Penertiban Odong – Odong

Ada sejumlah langkah yang dilakukan Dishub DKI Jakarta sebelum melakukan penertiban yaitu sosialisasi dengan berbagai cara, seperti pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan sejumlah komunitas maupun pengusaha perorangan hingga mendatangi RT/RW. Sosialisasi penting guna mengatasi perdebatan yang muncul di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, menanggapi kebijakan pelarangan odong-odong di DKI Jakarta, pemilik odong-odong sekaligus anggota Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata, Angling Darma berencana membuat surat dan mengadu ke Walikota Jakarta Timur untuk meminta perlindungan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengayomi pengusaha odong-odong apabila larangan diberlakukan.

Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sejumlah langkah terkait larangan odong-odong dalam beroperasi. Menurutnya odong-odong dilarang layak jalan lantaran tak memiiki surat dokumen resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan BPKB.

“Kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu  lintas yang sudah ada,” jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.

teks [timnewsroom/berbagaisumber] | foto [antara]