Resmi, DPR Sahkan Revisi Undang-Undang KPK

28
0

Jakarta (17/09) DPR mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun 2019-2020 yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/09).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin Rapat Paripurna yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. Dalam sidang Paripurna ini, Fahri menanyakan persetujuan para anggota yang hadir di Rapat Paripurna.

“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang- undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang- undang?”, ujar Fahri.

Para anggota DPR menjawab dengan serentak “Setuju”.

Setidaknya ada 4 pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK :

1. Kelembagaan: KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3: KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

3. Penyadapan: Dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Paling lambat diberikan 1 x 24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia.

4. Status kepegawaian: Pegawai KPK merupakan anggota korpri sesuai dengan Undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai Undang-undang.

Dalam pengesahan RUU KPK ini, sebanyak 7 fraksi (PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN) tanpa catatan menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Sebelumnya, Revisi RUU KPK ini mendapat perhatian sejumlah pihak. Beberapa guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga petinggi KPK sendiri menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat memperlemah lembaga antikorupsi itu. Sedangkan DPR dan pemerintah memilih tetap melanjutkan pembahasan RUU.

[teks&foto timnewsroom]