Hal ini menyusul proses penahanan yang dilakukan KPK terhadap Rusli Zainal. Di Kantor KPK, Jakarta hari ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijoyanto mengatakan rekomendasi ini merupakan mekanisme umum yang berlaku saat seseorang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK. Menurut Bambang, surat rekomendasi ini mestinya sudah dikirim ke Kementrian Dalam Negeri karena pimpinan KPK sudah menyepakatinya dalam rapat pimpinan yang digelar minggu lalu.