Jakarta (22/11/2011) Kejaksaan Agung langsung menindaklanjuti penangkapan jaksa Kejaksaan negeri Cibinong, Sistoyo dengan melakukan pemberhentian sementara pada yang bersangkutan. Ditemui di kejaksaan agung jakarta hari ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Marwan Effendy mengatakan, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan tinggi se-Indonesia agar memperketat pengawasan para jaksanya. Menurutnya, keputusan memberhentikan sementara Jaksa Sistoyo merupakan salah satu perintah Jaksa Agung dari 4 butir perintah lainnya dimana Jaksa Agung meminta para pimpinan, jaksa daerah baik kejati, wakajati, asisten pengawasan, dan para asisten lainnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsinya melakukan pengawasan baik fungsional maupun pengawasan melekat, terutama pada kinerja jajaran fungsional yang berada di wilayah hukum masing-masing. Untuk itu, marwan memastikan pihaknya akan mengevaluasi kepala kejaksaan negeri cibinong untuk memastikan apakah pengawasan yang dilakukan sudah dijalankan dengan benar. Jamwas marwan Effendy menambahkan, berdasarkan informasi dari KPK, suap kepada jaksa Sistoyo diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Namun belum jelas peruntukannya apakah itu hanya untuk jaksa atau untuk pihak lain. Marwan menduga, uang senilai 2,5 miliar rupiah itu tidak hanya akan dinikmati Jaksa Sistoryo seorang. Marwan sendiri mengaku terpukul, ada anak buahnya yang kembali tertangkap tangan KPK Setelah Jaksa Urip Tri Gunawan dan Jaksa Dwi Seno Widjanarko lebih dulu ditangkap KPK. Untuk diketahui I-Listeners, Kemarin, KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang diduga sedang bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya. KPK menemukan uang senilai 99,9 juta rupiah dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Selain Sistoyo dan Edward, KPK juga menangkap rekann Edward, Anton bambang dan seorang sopir. Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha sedang terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa. (eko/wid)