DPR tuding KPK teledor dalam kasus LHKPN Capim KPK

48
0

Jakarta (22/11/2011) Ketua DPR Marzuki alie menuding KPK teledor dalam kasus lembar Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN calon pimpinan atau capim KPK. Di gedung MPR/DPR RI Senayan, hari ini Marzuki Alie mengakui, dirinya juga pernah mengalami hal yang sama, ketika pada tahun 2009 sat akan menjadi anggota DPR RI. Dirinya menerima lembar LHKPN yang nama penerima kuasa adalah pimpinan KPK periode pertama yang diketuai Taufiequrrahman Ruki. Tapi staf KPK menyatakan tidak masalah dan diisi saja. Padahal secara hukum menurut Marzuki, itu keliru karena memberi kuasa pada orang yang tidak berwenang lagi. Meski begitu, Marzuki menilai, kesalahan dalam lembar LHKPN capim KPK tersebut jangan mengganggu proses fit and proper test selama isinya sudah diaudit dan diperiksa KPK. Sebelumnya, kemarin komisi 3 DPR RI memutuskan menunda proses fit and proper test capim KPK. Hal ini terkait ditemukannya kesalahan nama penerima kuasa dalam LHKPN sejumlah capim KPK, seperti Abraham Samad dan Abdullah Hehamahua. Sementara Aryanto Sutadi mencoret nama penerima kuasa, capim KPK lainnya Zulkarnain hanya mengisi LHKPN tapi tidak menandatangani, Handoyo Sudrajat dan Bambang Widjojanto tidak melampirkan surat kuasa dan Yunus Husein tidak melampirkan LHKPN. Hanya capim KPK Adnan Pandu Praja yang mengisi form surat kuasa yang benar dan menandatanganinya. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY