Di kantor Kemenkokesra, hari ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan rencana pembatasan jam operasional di tempat hiburan itu hingga saat ini sudah dalam tahap koordinasi bersama dinas terkait dengan dipimpin oleh dinas pariwisata dan budaya DKI Jakarta. Nantinya, jam operasional tempat hiburan yang baru akan dikurangi sekitar 2 jam dari waktu operasional yang sudah ditentukan sebelumnya. Ia menegaskan atas kebijakan baru ini pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam itu.