El Idris Didakwa Menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin

45
0

Jakarta (13/07/11) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah atau DGI, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma Atlit SEA Games Muhammad El Idris didakwa memberi suap pada Sesmenpora Wafid Muharam dan Anggota DPR RI Muhamad Nazarudin. Ia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Jaksa Penuntut Agus Salim mengatakan, terdakwa El Idris diduga memberikan cek senilai Rp 3,29 miliar pada Sesmenpora Wafid Muharam, dan Nazarudin sebesar Rp 4,4 miliar. Uang ini adalah bagian dari pembagian aliran dana sebesar 13% untuk Nazarudin dan 2% pada Wafid, dari nilai proyek sebesar Rp 191 miliar. Pemberian ini adalah uang komisi dari PT DGI pada Wafid dan Nazarudin, sesuai kesepakatan antara mereka sebelumnya, kalau proyek ini dimenangkan PT DGI.

Terdakwa El Idris didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dan subsidair pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pada persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Agus Salim juga mengatakan, aliran dana suap pembangunan Proyek Wisma Atlit SEA diduga mengalir ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Ketua Komite Pembangunan Rizal Abdullah, dan anggota Panitia Proyek. Ia mengatakan, pembagian komisi dari nilai proyek sebesar Rp 191 miliar ini, disepakati 2,5% untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Ketua Komite Rizal Abdulah, sedangkan panitia pengadaan mendapat 0,5%. Dari prosentase pembagian ini, Rizal sudah mendapat uang senilai Rp 400 juta, dan anggota komite lainnya berkisar antara Rp 20 juta s/d Rp 80 juta. Sementara anggota panitia pengadaan mendapatkan Rp 25 juta s/d Rp 50 juta. Jaksa penuntut Agus Salim menambahkan, pembagian aliran dana ini merupakan dari hasil negosiasi antara terdakwa El Idris selaku Manager Pemasaran PT DGI, Direktur PT DGI Dudung Purwadi, Manager Pemasaran PT Anak Negeri Rosalina Manulang, dan anggota DPR RI Muhamad Nazarudin. Pertemuan keempatnya menyepakati memberikan uang pada pihak-pihak yang membantu dan berjasa pada PT DGI, untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlit SEA Games.Menanggapi dakwaan ini, tim kuasa hukum terdakwa El Idris akan mengajukan keberatannya atau eksepsi, pada sidang rabu depan.(bas/ary)

LEAVE A REPLY