Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2012

43
0

Jakarta (13/07/11) Pemerintah RI sudah memutuskan hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2012. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menyatakan, hari libur nasional ada 14 hari, dan 5 hari cuti bersama. 5 cuti bersama itu adalah 18 Mei Kenaikan Isa Almasih, 21 dan 22 Agustus Hari Idul Fitri, 16 November Tahun Baru Hijriah, dan 24 Desember hari Natal.

Menko Kesra Agung Laksono usai menyaksikan penandatangan hari libur dan cuti bersama 2012, di Kantor Menko Kesra Jakarta, hari ini, mengatakan, penentuan hari libur dan cuti bersama ini adalah upaya memaksimalkan hari libur dan cuti bersama, serta mengoptimalkan hari kerja agar lebih produktif. Dalam kesempatan sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan optimis, dengan penetapan libur dan cuti bersama ini, pengaturan libur PNS bisa lebih tertib. Kalau masih ada PNS yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(bas/ww)

LEAVE A REPLY