Jakarta (05/07/11) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin harus bertanggung jawab karena sudah menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin menuduh Anas menerima uang dalam kasus suap Sesmenpora. Tudingan ini sempat disampaikan Nazaruddin melalui pesan blackberry pada media massa. Ditemui sebelum rapat paripurna DPR di gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, hari ini, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopha mengatakan, hal tersebut yang mendorong Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri. Partai Demokrat ingin Nazaruddin menyampaikan data dan bukti di depan lembaga penegak hukum termasuk KPK, sehingga bisa diproses secara hukum kebenarannya. Tidak jauh berbeda dengan Saan Mustopha, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, pencemaran nama baik adalah delik pidana. Dengan melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri, diharapkan apa penegak hukum diminta bisa menindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban Nazaruddin atas tudingan itu.(bas/nuk)