Eksekusi atas Universitas Trisakti ditunda

53
0

Setelah sempat ricuh dengan mahasiswa, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda eksekusi Trisakti, karena faktor keamanan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan PN Jakarta Barat yang memutuskan Rektor Thoby Mutis dan 8 tergugat dari Universitas Trisakti untuk meninggalkan kampus Trisakti. Ditemui di Kampus Trisakti, hari ini, kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen mengaku kecewa dengan penundaan ini. Menurutnya, eksekusi kali ini bukan atas bangunan atau aset kampus Trisakti, seperti yang ditolak mahasiswa, dosen dan karyawan Trisakti. Sementara itu, pengacara pihak universitas, Bambang Widjojanto menyayangkan eksekusi ini. Yayasan Trisakti sendiri sudah 20 tahun tidak memberi kontribusi pada universitas. Sehingga sangat membningungkan kalau Yayasan menggugat 9 tergugat yang menjadi pilar dari universitas Trisakti. Kesembilannya adalah Thoby Mutis, Advendi Simangunsong, H.A Prayitno, I Bondjol, Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsana, Endar Pulungan, Endy M Ansor, dan Hein Wangania. Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili Thoby Cs dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor.

LEAVE A REPLY