Ada Dugaan Citibank Tidak Ikuti Ketentuan BI

34
0

Jakarta (18/04/11) PPATK menduga Citibank tidak menjalankan ketentuan Bank Indonesia tentang pencucian uang, dimana bank tidak menolak atau melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Ketua PPATK Yunus Husein di Kantor PPATK Jakarta, hari ini, mengatakan, dugaan ini muncul terkait dugaan pencucian uang oleh nasabah Citibank / di luar yang diduga dilakukan Malinda Dee. Yunus mengatakan, ada 3 tipe bank. Pertama, bank yang menolak dana mencurigakan. Kedua, bank yang tidak menolak, tapi melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Ketiga, bank yang menerima dan tidak melaporkan. Citibank diduga sebagai tipe ketiga, yang hanya melaporkan setelah kasus malinda mencuat.

PPATK, menurut Yunus, juga akan melakukan audit khusus sekitar 50 rekening nasabah yang ditangani Malinda Dee. Ia berharap, pihak Citibank akan memberikan data nasabah itu, karena PPATK masih memerlukannya untuk menelusuri airan dana yang diduga digelapkan Malinda, meski PPATK sudah mengantongi informasi awal dari Bareskrim Mabes POLRI dan Bank Indonesia. Yunus menembahkan, penelusuran ini akan dilakukan juga pada rekening milik mantan pejabat, yang termasuk klien Malinda Dee.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY