Jakarta (15/04/11) Komisi Yudisial akan mulai memanggil pihak-pihak yang terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nazrudin Zulkarnaen, dengan terpidana Mantan Ketua KPK Antashari Azhar. Pemanggilan akan dilakukan mulai minggu depan. Ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, hari ini Komisioner sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihak pertama yang akan dimintai keterangan adalah pengacara Antashari Azhar selaku pihak pelapor. Akan dipanggil juga saksi-saksi penting lainnya dan hakim yang menangani perkara.
Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah, pemeriksaan hakim yang menangani perkara kasus Antashari Azhar sebagai sebuah intervensi, mengingat yang dinilai adalah perilaku hakim dan tidak memasuki ranah persidangan. Selain itu, menurut Suparman, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan Komisi Yudisial bisa mengeksaminasi kasus tersebut. I-listeners, Komisi Yudisial sebelumnya menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Antasari. Pelanggaran kode etik profesi itu adalah pengabaian kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.(bas/eko)