Jakarta (14/08) Pihak kepolisian akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan aktor Tora Sudiro pada 12 Agustus lalu, atas kasus hukum yang membelitnya.
Meski begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan,” ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/08)
Sebagai informasi, Tora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika sejak ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8) lalu.
Menurut dia, kondisi Tora mengharuskannya menjalani perawatan medis di luar RSKO karena tak memadainya fasilitas.
“Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer,” tutur Vivick.
Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung.
Dalam kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi yang menangguhkan penahanam Tora.
Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.
“Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang,” ujar Lidya.
I-Listeners, terus dengarkan IRadio FM melalui streaming di sini atau download di iOS dan Google Play Store!
[teks tim newsroom/antara | foto harianindo]
Baca juga:
Raisa merilis video klip “Usai Di Sini”
Kampung Pelangi, tempat paling instagrammable saat ini
5 Sarapan yang baik untuk menurunkan berat badan