Dianggap mengada-ada, Polri hentikan kasus Kaesang

20
0

Jakarta (06/07) Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan ujaran kebencian karena penyebutan ‘ndeso‘. Tapi bagi Wakapolri Komjen Syafruddin, penyebutan ‘ndeso‘ bukan kategori hate speech, melainkan guyonan.

Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya ‘ndeso’ itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong ‘ndeso’. Itu guyonan saja,” ujar Syafruddin di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengada-ada. Alasannya, tidak ada unsur pidana terkait dengan vlog ‘ndeso‘ Kaesang.

Nggak, nggak ada, nggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Nggak ada kaitannya sama sekali. Nggak ada unsurnya itu, nggak ada,” tegas Syafruddin.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial, karena dianggap pelapor mengandung unsur hate speech.

Terkait dengan laporan ini, Polres Metro Bekasi Kota akan memanggil Hidayat sebagai pelapor pada Jumat (7/7). Polisi akan mengklarifikasi dasar pelaporan Hidayat.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini.

[teks tim newsroom/berbagai sumber | foto youtube]

Baca juga:
Filosofi Kopi 2: Ben & Jody, dari Jakarta sampai Jogja!
Menyepi sejenak ke Virgin Beach Bali yang eksotis
Slank merilis video klip “Terlalu Pahit”!

LEAVE A REPLY