Jakarta (12/10/2012) Komisi 3 DPR RI memutuskan mencabut tanda bintang terhadap anggaran pembangunan gedung baru KPK. Komisi 3 sudah meyetujui pembangunan gedung baru tersebut. Dalam jumpa pers di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini Ketua komisi 3, Gede Pasek Suardika, menjelaskan pencabutan tanda bintang itu diputuskan komisi 3 dalam rapat internal malam tadi.
Setelah mendengar penjelasan dari KPK secara rinci terkait upaya yang dilakukan KPK dalam mendapatkan gedung baru termasuk meminjam gedung milik pemerintah yang tidak dipakai. Komisi 3 melihat memang tidak ada jalan selain membangun gedung baru. Menurut Pasek meski menyetujui pencabutan tanda bintang untuk anggaran gedung baru KPK komisi 3 menolak anggaran pembentukan komunitas anti korupsi dan publikasi sebesar Rp 10 miliar.
Ketua komisi 3 DPR RI, Gede Pasek, menambahkan komisi 3 menolak anggaran gedung perwakilan DPD RI di 33 provinsi senilai Rp 699 miliar yang akan direalokasikan untuk biaya operasional dan tunjangan pada penyelidikan dana penyidikan di Polri khususnya tindak pidana korupsi. Sementara biaya operasional dan tunjangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung akan disamakan dengan biaya operasional di KPK.
Polri Sambut Baik Kenaikan Gaji Penyidik
Menanggapi hasil rapat komisi 3 soal anggaran Polri menyatakan menyambut Positif. Dalam Jumpa Pers di Mabes Polri Jakarta hari ini, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku perbedaan gaji antara penyidik KPK dengan Penyidik Polri saat ini sangat jauh. Ia mencontohkan gaji penyidik setingkat Kompol di Polri 4 juta rupiah sedangkan di KPK gaji penyidik setingkat kompol bisa mencapai 20 sampai 25 juta. Selain itu, biaya penyelidikan dan penyidikan per 1 perkara di Polri hanya Rp 37 juta sedangkan di KPK bisa mencapai Rp 300 juta lebih.
I-listeners, Selain sepakat pembangunan gedung baru KPK dalam rapat internal Komisi 3 membahas anggaran tadi malam juga diputuskan akan menaikkan anggaran Polri dan Kejaksaan Agung. Nantinya, gaji penyidik Polri dan Jaksa akan sama dengan penyidik KPK. Peningkatan anggaran itu bertujuan agar kedua lembaga makin mampu memberantas korupsi sehingga tidak boleh lagi ada alasan tidak efektifnya penyidikan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan karena penghasilan dan fasilitas yang kurang dibanding di KPK. (eko/nuk/ald)