Jakarta (10/10/2012) Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sembilan siswa SMAN 70 yang diduga terlibat tawuran yang menewaskan siswa kelas X, SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Dari sembilan saksi yang diperiksa, penyidik menetapkan enam siswa SMA 70 jakarta sebagai tersangka baru.
Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan karena tersangka yang masih di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Menurut Rikhwanto seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Polisi menjerat keenamnya dengan Pasal 170 KUHP karena terbukti terlibat aksi tawuran dan melakukan pengeroyokan dengan acaman pidana lima tahun penjara. (eko/ary)