Polri Menetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Bank Century

41
0

Jakarta (10/10/2012) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century atas nama Yohanes Sarwono. Dalam rapat tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century DPR di gedung MPR/DPR RI Jakarta, hari ini  Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Sutarman, mengatakan Yohanes ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2012 lalu dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Yohanes menerima aliran dana Bank Century melalui Antaboga Sekuritas senilai Rp 20 miliar dari aliran dana Rp 25 miliar. Berkas perkara Yohanes sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Oktober lalu. Menurut Sutarman selain itu, uang Rp 5 miliar lainnya mengalir ke tersangka Totok Kuncoro. Berkas perkara atas nama Totok juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah dinyatakan lengkap atau p21. 

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman, menambahkan sampai sekarang Polri sudah menetapkan 38 tersangka terkait kasus Bank Century. Adapun berkas perkara yang sudah dinyatakan p21 sebanyak 25 berkas, dimana 14 berkas perkara sudah divonis pengadilan 7 berkas perkara dalam proses penuntutan  dan 4 berkas perkara dalam proses menunggu sidang. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY