Jakarta (10/10/2012) Pemerintah menolak adanya usulan untuk menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia. Ditemui di Jakarta hari ini, Wamenkumham Denny Indrayana menilai sulit untuk menghilangkan vonis hukuman mati terutama bagi kasus Korupsi dan pengedar narkoba.
Menurut Denny, hukuman mati tetap dibutuhkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meski begitu,cara-cara yang dilakukan untuk melakukan hukuman mati tersebut harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dimana diantaranya hukuman mati tidak boleh diberikan kepada perempuan yang sedang hamil.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Imparsial Hendardi memiliki pandangan lain. Herdanrdi menilai, hidup seseorang tidak boleh dicabut oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Dirinya menyayangkan Indonesia masih menerapkan hukuman mati sehingga dia meminta hukuman tersebut dihapus dari hukum Indonesia.
Menurutnya hidup seseorang adalah urusan Tuhan. Oleh sebab itu manusia tidak boleh mencabut nyawa manusia yang bukan miliknya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tegas sudah menyatakan kalau hukuman mati konstitusional dan tidak melanggar HAM. (eko/git)