Pertengahan Oktober, Tarif parkir Dalam Gedung Naik

43
0

Jakarta (08/10/2012) Mulai pertengahan Oktober 2012 tarif parkir dalam gedung di Jakarta dipastikan naik. Kenaikan ini terjadi untuk perhitungan perjamnya  yaitu untuk kendaraan roda dua dari Rp 500 per jam nya menjadi Rp 1000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp 2 ribu perjam  menjadi Rp 3 ribu.

Dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta hari ini,  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan kenaikan tarif parkir ini khususnya akan diterapkan di gedung pusat perbelanjaan, hotel atau gedung yang kegiatan hariannya menyatu. Udar membantah kebijakan ini mendadak karena sosialisasi kenaikan tarif parkir sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu.

Sementara itu, dihubungi melalui telepon  Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyatakan dukungannya atas kebijakan Pemprov DKI tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini tidak hanya sekedar untuk menambah pendapatan asli daerah tetapi juga untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Ia pun meminta pengelola parkir off street atau dalam gedung untuk tidak takut menaikkan tarif parkirnya karena akan menaikkan pendapatan pajak parkir menjadi sekitar Rp 400 miliar pada tahun 2013 dibandingkan dengan tahun ini yang hanya ditargetkan sekitar Rp 200 miliar. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY