Jakarta (27/09/2012) Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Angelina Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek Kemendiknas dan Kemenpora. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, Ketua Majelis hakim Sujatmiko memutuskan pemeriksaan materi pokok perkara dilanjutkan dalam persidangan. Sujatmiko menilai poin eksepsi yang diajukan oleh pengacara angie pada poin pertama mengenai surat dakwaan yang dianggap kabur adalah tidak tepat karena menurut hakim penyusunan surat dakwaan adalah wewenang penuntut umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Angelina Sondakh Teuku Nasrullah meminta kepada ketua majelis hakim agar menjadikan Angie sebagai tahanan rumah. Hal itu didasarkan pertimbangan Angie sebagai single parent dimana harus mengurus anaknya yang masih berusia dua tahun. Menanggapi permintaan kuasa hukum Angie tersebut, ketua hakim timpikor Sujatmiko menyatakan akan mempertimbangkannya. (eko/git)