Jakarta (27/09/2012) Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim tindak pidana korupsi atau tipikor menyatakan Miranda bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Ketua majelis hakim tipikor, Gusrizal menyatakan Miranda terbukti menyuap sejumlah anggota DPR dengan memberikan cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar yang merupakan merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.
Menanggapi putusan hakim tipikor tersebut terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom langsung mengajukan banding. Ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Miranda tetap bersikeras tidak pernah melakukan perbuatan apa-apa terkait dengan kasus tersebut. Ia pun beralasan banding yang diajukannya sebagai langkah untuk mencari keadilan dalam kasus ini. I-Listeners, sebelumnya Miranda S. Goeltom dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan denda Rp 150 juta serta subsider 4 bulan penjara pada sidang sebelumnya. (eko/git)