Jakarta (28/04/10) Rencana KPK meminta klarifikasi dari dua mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, yaitu Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bukankah hal yang salah, meski pemeriksaan tidak dilakukan di gedung KPK. Di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, pihak-pihak terperiksa tidak bisa dikenakai sanksi, hanya karena meminta pemeriksaan dilakukan di luar Gedung KPK. Menurut Benny, KPK harus melakukan berbagai cara untuk melakukan penyelidikan dan jangan mau didikte oleh kekuasaan.¬â€
Pendapat senada juga disampaikan Ketua DPR RI Marzukie Alie. Ditemui di Jakarta, hari ini, Marzukie Ali mengatakan, tidak masalah kalau Wapres Boediono dan Menteri keuangan Sri Mulayani meminta diperiksa di kantor mereka masing-masing. Hal ini mengingat kedua pejabat tersebut hanya dimintai keterangan dan belum berstatus tersangka. Marzuki khawatir, kalau keduanya diperiksa di Gedung KPK, justru akan menimbulkan kegaduhan politik dan mengganggu tugas-tugas kenegaraan kedua pejabat tersebut.
I-listeners, setelah memintai keterangan sejumlah pejabat Bank Indonesia, KPK akan memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besok. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus bailout Bank Century sebesar 6,7 trilyun rupiah.(bas/nuk)