Jakarta (26/04/10) Politisi PKS Muhammad Misbakhun hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen letter of credit atau LC Bank Century sebesar 22,5 milyar rupiah. Mantan Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu datang sekitar jam setengah sebelas siang dengan mengenakan baju batik berwarna kuning.
Kuasa hukum Misbakhun, Luhut Panjaitan, sebelum pemeriksaan di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, mengatakan clientnya yakin tidak ada dokumen pendukung LC yang salah. Luhut membantah, penyerahan dokumen LC dilakukan setelah dana cair dari Bank Century. Penyidik POLRI, jumat lalu, juga sudah menyita dokumen milik PT Selalang Prima Internasional dan melihat perusahaan tersebut memiliki dana yang cukup sebagai jaminan keluarnya LC.
I-listeners, Misbakhun dijerat pasal 264 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.(bas/eko)