Kemendag Minta Truk Pengangkut Air Kemasan Bisa Lewat saat Idul Fitri

53
0

Jakarta (02/08/2012) Kementerian Perdagangan sudah mengirim surat pada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar memberi dispensasi pada truk pengangkut air minum dalam kemasan bisa tetap beroperasi pada H-4 sampai H+1. Pada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini Dirjen Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo berharap  surat permohonan yang ia kirimkan tersebut disetujui kementerian perhubungan. Pasalnya, selain pergerakan pemudik tingkat pergerakan air minum dalam kemasan akan sangat tinggi pada hari raya Idul Fitri dan setelahnya. Kalau truk dilarang beroperasi dikhawatirkan daerah di Jawa dan Bali bisa kekurangan pasokan air minum. Gunaryo menjelaskan sekarang ini air minum dalam kemasan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat karena masyarakat lebih memilih membeli air minum kemasan daripada memasak air sendiri.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 Juli 2012  yang melarang truk angkutan barang dengan sumbu lebih dari 2 dilarang beroperasi di Lampung, Jawa dan Bali mulai H-4 sampai H+1. Pengecualian diberikan pada truk pengangkut bahan pokok tapi air minum kemasan tidak termasuk di dalamnya. Asosiasi perusahaan air minum dalam kemasan Indonesia sudah meminta dispensai atas kebijakan itu. Tapi dalam pertemuan beberapa waktu lalu asosiasi dan kementerian perhubungan belum menemukan kesepahaman. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY