Kapolri Buka-bukaan di Komisi III DPR RI

58
0

Jakarta (26/04/10) Komisi III DPR RI Bidang Hukum menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, di gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini. Sejumlah permasalahan di POLRI dibahas, diantaranya tentang pemeriksaan anggota DPR RI Muhammad Misbakhun dalam kasus letter of credit atau LC Bank Century.

Kapolri membantah penyelesaian kasus ini dipicu pelaporan seseorang ke Mabes POLRI. Kapolri menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti atas petunjuk Kejaksaan Agung. Polri sebenarnya sudah menyelesaikan 4 berkas, tapi berkas tersebut ditolak Kejaksaan Agung yang meminta Polri menyelesaikan 6 berkas lainnya terlebih dahulu, termasuk LC fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakhun. Dari total 10 kasus LC fiktif tersebut, 7 LC fiktif melibatkan karyawan sebuah perusahaan tekstil di Bandung, yaitu J dan T. Keduanya adalah saudara Robert Tantular dan berstatus buronan.

Pada kesempatan yang sama, anggota komisi III asal Partai Hanura Syarifuddin Suding, juga mempertanyakan alasan POLRI mencegah keberangkatan Susno Duaji ke Singapura. Syarifuddin menilai, Polri perlu menjelasakan secara resmi apakah pencegahan ini dilakukan karena POLRI mencium adanya indikasi Susno Duadji akan menemui Syahril Djohan. Apalagi beredar informasi, keberangkatan Susno tersebut ditunggu oleh salah seorang anggota komisi tiga DPR RI. 

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Mantan kabareskrim Mabes POLRI Susno Duaji dicegah ke Siangapura karena ia tidak meminta ijin pada pihak kepolisian. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan, berdasarkan petunjuk tim penyidik POLRI. Kapolri menegaskan pencegahan ini sudah memiliki dasar yuridis formal.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menambahkan, Susno Duadji masih bagian atau aset Polri dan bukan musuh Polri. Sampai sekarang Susno masih menjadi perwira polri berbintang tiga dan Polri tetap melakukan pendekatan terhadap Susno. Bahkan sebelum Susno berangkat umroh bersama keluarga, ia berpesan pada Susno untuk tetap kembali bertugas di mabes Polri. Susno juga diminta untuk menunggu, karena mabes Polri akan melakukan restrukturisasi. Kapolri menambahkan, Susno justru mengeluarkan mosi tidak percaya dan testimoni terkait praktek markus di kepolisian. Ia bahkan hadir di berbagai tempat untuk menyebarkan testimoni tersebut.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menambahkan, saat ini penyelidikan terhadap susno duadji masih berlanjut untuk kepentingan institusi. POLRI masih menunggu hasil tim penyidik terkait makelar kasus di tubuh kepolisian. Kapolri juga masih menunggu hasil dari Propam terkait kode etik profesi.(bas/nuk)

LEAVE A REPLY