Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara

42
0

Jakarta (01/08/2012) Terdakwa kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki di depan Tugu Tani, Jakarta, Afriyani Susanti dituntut hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jaksa Penuntut Umum, Soimah menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. JPU menuntut terdakwa Afriyani dengan pasal berlapis yaitu melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut Soimah terdakwa Afriyani mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

I-listeners, menanggapi tuntutan penjara 20 tahun untuk terdakwa Afriyani Susanti ini tim kuasa hukum Afriyani akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Terdakwa Afriyani sendiri terlihat sedih dengan tuntutan JPU tersebut. (eko/ary)

LEAVE A REPLY