Kemendag Temukan 421 Pelanggaran Ketentuan Barang Beredar

54
0

Jakarta (26/07/2012) Kementerian perdagangan menemukan 421 kasus pelanggaran produk atau perusahaan terhadap ketentuan barang beredar. Dalam Jumpa Pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini  Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan dari 421 kasus tersebut  67,7 persen adalah barang impo. Dari 421 kasus itu terdiri dari 32,54 persen adalah barang-barang elektronika dan alat listrik 23,04 persen alat-alat rumah tangga 10,9 persen adalah spare part kendaraan dan 8 persen produk tekstil.

Bayu menjelaskan dari 421 kasus itu bentuk pelanggarannya adalah label yang tidak sesuai ketentuan seperti tidak berbahasa Indonesia dan tidak menjelaskan isi barang dengan detail pelanggaran terhadap ketentuan SNI wajib serta pelanggaran buku manual dan kartu garansi. Menurut Bayu  pihaknya melalui 170 LSM dan 876 PPNS terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasaran  khususnya di bulan ramadhan ini.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamursthi, menambahkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran barang beredar tersebut. 9,8 persen sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung karena diduga ada unsur kesengajaan dan pelanggaran pidana sesuai Undng-Undang Perlindungan Konsumen. Sementara 42,8 psn ditindaklanjuti dengan memberi teguran pada perusahaan. Sisanya sudah diperintahkan untuk ditarik dari pasaran serta dalam tahap pengumpulan bahan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY