Wamenkumham Minta Maaf Pada KPK Terkait Status Hukum Emir Moeis

40
0

Jakarta (26/07/2012) Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengklarifikasi pernyataannya soal penetapan status tersangka terhadap Anggota DPR, Emir Moeis. Di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta hari ini, Denny mengatakan ia tidak mengetahui bahwa KPK belum mengumumkan status hukum Emir saat menjawab pertanyaan wartawan. Selain itu, surat permintaan cegah ini bukan data rahasia sehingga ia menilai informasi dalam surat tersebut bisa disebarluaskan ke publik. Atas tindakannya itu, Deny mengaku sudah meminta maaf pada KPK apabila hal itu bisa mengganggu proses hukum di KPK.

I-Listeners, sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan status hukum anggota DPR, Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Hal ini tertulis pada surat permintaan pencegahan yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi atas nama Emir Moeis. Meski begitu, sampai saat ini KPK belum resmi mengumumkan status dari politisi PDI Perjuangan itu. (eko/ary)

LEAVE A REPLY