Ariel Bebas Bersyarat

73
0

Bandung (23/07/2012) Terpidana kasus video asusila Nazriel Irham atau akrap disapa Ariel hari ini bebas dari menjalani hukuman di rumah tahanan negara kelas 1 Kebon Waru Bandung Jawa Barat. Ariel menerima pembebasan bersyarat per hari ini ratusan penggemar fanatiknya yang sudah menunggu keluarnya Ariel dari Rutan sejak minggu malam hanya bisa menyaksikan kendaraan yang membawa Ariel melaju menuju Kejaksaan Negeri Bandung, tempat Ariel menyelesaikan administrasi pembebasan bersyaratnya. Pada wartawan di Kejaksaan Negeri Bandung, Ariel pun mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga dirinya bisa bebas.

Rencananya,  Ariel baru akan memberikan keterangan pers di sebuah hotel di Bandung Jawa Barat pada sore ini sekaligus sebagai acara syukuran kebebasan dirinya. I-Listeners, pembebasan bersyarat Ariel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor tertanggal 19 Juni 2012. Berdasarkan perhitungan Dirjen pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ariel sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yaitu menjalani dua pertiga masa hukumannya. Perhitungan pembebasan bersyarat Ariel juga mempertimbangkan remisi tiga bulan penjara yang diterima Ariel.

Meskipun keluar dari tahanan, Ariel masih terikat aturan balai pemasyarakatan dan tetap mendapat pengawasan dari kejaksaan negeri setempat selama bebas bersyarat dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin hingga dinyatakan bebas murni pada 21 September 2013. Sebelumnya, Ariel divonis tiga tahun enam bulan dan denda 250 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mantan vokalis Peterpan ini dianggap terbukti bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan penyebaran video porno. (eko/yog/feb)

LEAVE A REPLY