Panwaslu DKI Jakarta Menerima Laporan Pelanggaran Pemilukada

72
0

Jakarta (18/07/2012) Panwaslu DKI Jakarta menerima 130 laporan pelanggaran  selama proses pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta 11 juli lalu. Ratusan laporan masyarakat tersebut tersebar atas beberapa pelanggaran seperti pelanggaran DPT sampai dengan pelanggaran adanya kampanye negatif. Dalam konferensi persnya di kantor panwaslu DKI Jakarta hari ini, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan untuk pelanggaran DPT menjadi jenis laporan pelanggaran terbesar yang diterima Panwaslu atau sekitar 80 persen dari jumlah total laporan tersebut.

Kemudian disusul dengan pelanggaran adanya tindakan intimidasi sebanyak 7 persen petugas KPPS yang tidak netral 5 persen adanya politik uang sebanyak 4 persen pelanggaran TPS yang tidak netral sebanyak 3 persen dan terakhir pelanggaran berupa kampanye negatif sebanyak 1 persen. Ramdansyah menjelaskan  sebenarnya Panwaslu menerima sekitar 140 laporan atau aduan  namun dari sejumlah laporan pelanggaran tersebut Panwaslu sudah menganulir 10 laporan lainnya karena tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh si pelapor.

 

Penyandang Cacat Laporkan Pelanggaran

Pada kesempatan yang sama, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia juga menyampaikan laporan 7 pelanggaran yang dialami penyandang disabilitas dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012 ke Panwaslu DKI Jakarta. Ketujuh temuan pelanggaran itu berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh 70 relawan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia terhadap 197 penyandang disabilitas yang memiliki hak suara dalam Pemilukada DKI Jakarta.

Di kantor Panwaslu Jakarta hari ini, Anggota Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Yusdiana mengatakan  tujuh poin temuan tersebut adalah tidak adanya TPS yang 100 persen memiliki akses untuk penyandang disabilitas seperti template Braille. Kemudian, ditemukan juga TPS yang tidak dilengkapi akses bagi pengguna kursi roda. Diana menyampaikan selebihnya pelanggaran-pelanggaran lainnya adalah seperti pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS yang tidak memberikan penjelasan tentang penyediaan alat bantu dan formulir pendampingan. Menurut Yusdiana pemantauan tersebut di lima wilayah Jakarta yaitu Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, dan Pusat.

Menanggapi laporan ini, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah menambahkan selain 130 laporan pelanggaran yang diterimanya dari masyarakat tersebut. Pihaknya juga secara internal melalui 801 relawan Panwaslu yang disebar ke seluruh TPS di Jakarta menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana selama proses pelaksanaan pemungutan suara. Atas pelanggaran tersebut  Panwaslu akan segera menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada KPU DKI jakarta untuk yang bersifat pelanggaran administratif dan melaporkan ke pihak kepolisian atas pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana. (eko/din)

LEAVE A REPLY