Di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ketua Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan mengatakan, kenaikan tarif ini berlaku untuk angkutan umum reguler kelas ekonomi seperti mikrolet, bus sedang dan bus besar.
“Sudah koordinasi dengan Dishub dan sudah disepakati angkutan reguler kenaikannya Rp 1.000. Dan ada proses administrasi yang akan diurus ke gubernur untuk disetujui,” ujar Ketua Organda Shafruhan Sinungan di Kantor Dishub DKI, Rabu [19/11].
Shafruhan mengatakan, selain kesepakatan harga tarif, dirinya juga meminta penambahan intensif angkutan. “Penambahan insentif ke Dishub untuk pengusaha angkutan dari 40 persen ke 50 persen kalau yang reguler,” jelasnya.
Kesepakatan kenaikan harga ini selanjutnya akan direkomendasikan pada Gubernur, untuk dibuatkan peraturannya. Setelah ada peraturan, maka kenaikan tarif bisa langsung diberlakukan. ¬´ [foto Antara]