‚Äé”Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak di Bareskrim Polri, Rabu [29/10].
Selain pasal pornografi, Kamil menjelaskan, pihaknya juga melapisi dengan pasa‚Äél 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis.
Kamil menjelaskan, MA ditangkap setelah polisi mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Tim Kasubdit Cyber Crime bersama anggota langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat poto pornografi terhadap Jokowi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan adanya bukti, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2014, Tim Cyber Crime melakukan penangkapan,” ujarnya.
MA ditangkap berdasarkan laporan dari Kuasa Hukum Tim Jokowi-JK Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014. Saat ini MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Mabes Polri. ¬´ [foto Antara]