KPK : Rancangan Peraturan Penyadapan Bisa Hambat Penyelidikan Korupsi

122
0
KPK

Jakarta (09/12/09) Memperingati hari anti korupsi se-dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar aksi renungan dan doa bersama yang diikuti seluruh pegawai KPK dari tingkat pimpinan sampai satuan pengamanan. Semua pegawai dan pimpinan mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan menyampaikan penilaiannya terhadap rancangan peraturan penyadapan. Ia menilai  rancangan peraturan ini bisa menghambat kinerja KPK dalam penyelidikan korupsi dimana aturan penyadapan KPK sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Pihaknya akan memperjuangkan agar dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang penyadapan ini.

Selain menggelar renungan dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia, KPK juga menandatangani nota kesepahaman dengan tiga institusi kerajaan Belanda, diantaranya Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri, juga Departemen Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan Belanda. Penandatangan dilakukan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Nikolas Van Damn. Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan, mengatakan nota kesepahaman ini sebagai bentuk kerjasama kedua negara dalam memberantas korupsi. Kedepannya nota kesepahaman ini menjadi sarana kerjasama dalam pertukaran informasi dan data dalam impelementasi penanganan korupsi. Penandatangan nota kesepahaman ini adalah hasil lanjutan pertemuan antara pimpinan KPK, Menteri Kehakiman dan Duta Besar Belanda pada saat kunjungan Menteri Kehakiman Belanda, Februari 2009 lalu. Penandatangan nota ini seharusnya dilakukan sejak Oktober lalu di Belanda. Tapi pimpinan KPK berhalangan hadir.(bas/nia)

LEAVE A REPLY