Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] sudah membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu Pilkada.
“Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK. Karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin [13/10].
Yusril mengatakan, saat ini tergantung pada DPR RI, menerima Perppu itu dengan disahkan sebagai UU atau tidak.
“Jadi kalau disahkan, akan jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Seperti diketahui, SBY telah menandatangani dua Perppu sebagai pengganti Undang-Undang Pilkada. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam Perppu ini, Presiden menekankan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ¬´ [foto Antara]