Langkah membawa ke MK sedang disusun oleh tim hukum Demokrat dan akan diajukan segara menyusul pemberlakuan RUU Pilkada adalah 30 hari setelah ditandangani.
“MK merupakan salahsatu langkah yang akan ditempuh, tim hukum kami sedang menyusunnya untuk bisa di-follow up,” ungkap Syarief Hasan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta [29/09].
Syarief mengatakan putusan DPR yang mengesahkan pilkada lewat DPRD diambil di tengah situasi paripurna DPR tanpa dukungan fraksi manapun yang mendukung pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Proses komunikasi kata Syarief tidak berjalan baik khususnya lewat lobi yang berlangsung.
“Tidak ada fraksi yang mendukung kami secara resmi dalam sikap mendukung pilkada langsung dengan 10 perbaikan,” pungkas Syarief Hasan yang juga didampingi Sekjen Partai Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, Ketua Fraksi Demokrat DPR Nurhayati Aseggaf, Ketua DPP Demokrat Max Sopacua dan sejumlah petinggi Demokrat lainnya. ¬´ [foto Antara]