Pihaknya menegaskan tidak ada diskriminasi penegakkan aturan terhadap mobil mewah atau tidak yang melanggar lalu lintas.
“Bahwa dalam konteks berlalu lintas, pelanggaran dalam bentuk apapun, itu harus ditindak. Kendaraan tidak punya STNK dan sebagainya, itu semua awal mula pelanggaran lalu lintas. Tetap itu harus kita lakukan tindakan tegas. Termasuk dalam konteks mobil mewah, semua sama,” kata Irjen Pudji di gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, Selasa [02/09].
Menurut Pudji, ketidaklengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan [STNK] dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor [BPKB] adalah awal mula dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, pemilik mobil mewah tidak dapat berdalih ketiadaan surat-surat kendaraan karena lamanya pengurusan surat-surat tersebut di Kepolisian. Apalagi kelangkaan materi STNK seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah dapat diatasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tiga mobil mewah jenis Lamborghini karena melanggar lalu lintas dan ketidaklengkapan surat-surat. Salah satu yang ikut ditahan adalah mobil Lamborghini hijau milik politisi PPP, Haji Lulung. Mobil mewah itu ditilang lantaran bernopol palsu. ¬´ [foto Forza MotorSport]