Pemerintah Tegaskan WN Asing Tidak Bisa Beli Pulau Indonesia

152
0
berita 4 - jual pulau

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang, WNA tidak diperbolehkan membeli pulau di Indonesia.

“Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan penjualan pulau nggak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan,” kata Cicip di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Selasa [02/09].

Dengan begitu, lanjut Cicip, tidak mungkin terjadi jual beli langsung sebuah pulau dengan WNA. “Karena notaris juga nggak mungkin melakukan [pengesahan]. Itu sudah pasti, karena nggak bisa lakukan jual beli,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat heboh iklan penjualan Pulau Kiluan di Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat seharga Rp 3,5 miliar di sebuah situs jual beli pulau. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY