Di Balai Kota Jakarta, Selasa [19/08] Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M.Akbar mengatakan, Uber ini menawarkan jasa transportasi sebagai angkutan umum, tapi sama sekali tidak punya izin usaha angkutan umum dan juga izin operasional.
“Uber ini belum memiliki izin. Kalaupun dia punya kerja sama dengan pihak pengelola angkutan, itu yang kita mau cari tahu. Kemudian kita lagi cari cara untuk bisa mengenali kendaraan Uber ini agar bisa ditindak. Kalau kita bisa membuktikan mereka taksi gelap, tentu akan kita tindak,” tegas M Akbar.
Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website resmi Uber, yang merupakan situs untuk pemesanan taksi Uber yang tidak memiliki izin. Hal itu dilakukan karena pihak Uber tak pernah memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Dishub.
“Saya sudah pernah mencoba mengundang pihak Uber, tapi mereka tidak datang. Mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk penutupan situsnya,” kata Akbar.
Akbar mengakui rencana penutupan situs Uber dilakukan karena Dishub mengalami kesulitan menindak taksi berpelat hitam itu. Hal itu disebabkan karena secara fisik mobil-mobil Uber layaknya kendaraan pribadi lainnya. ¬´ [foto Antara]