Boy mengatakan, sebelum menginvestasikan dananya, masyarakat harus memikirkan masak-masak risiko dari lembaga yang menawarkan jasa-jasa investasi tertentu itu. Dia menilai selama ini sudah banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi atau arisan masyarakat.
“Jangan sampai menjadi korban penipuan, apalagi jasa investasi tersebut belum jelas sehingga tidak mudah dipantau oleh publik,” ujar Boy di mabes Polri Jakarta, Jumat [08/08].
Selama ini, Boy melanjutkan, sudah banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi atau arisan masyarakat. Dia mencontohkan Koperasi Langit Biru, yang ketika gagal memutar uang masyarakat, pemiliknya langsung melarikan diri.
“Kami menangkap penipu tersebut di daerah Purwakarta saat sedang bersama istri keduanya,” katanya.
Terkait pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan, Boy menuturkan, kepolisian selalu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. ¬´ [foto Antara]