Jakarta [11/07] – Pasca peningkatan status tersangka terhadap 2 guru Jakarta International School [JIS], Neil Bantleman [WN Kanada] dan Ferdinant Tjiong [WNI], Penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan Neil dan Ferdinant pada Senin [14/07] pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keduanya sudah dilayangkan oleh penyidik. Penyidik berharap keduanya dapat memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada pekan depan. “Tentunya kita harapkan kehadirannya,” pungkasnya.
Rikwanto menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap keduanya.
“Iya [dicekal]. Itu sudah satu paket dengan penangguhan deportasi ya,” kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat [11/07].
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menunda deportasi guru-guru yang dicurigai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Permohonan penundaan deportasi hingga 6 bulan sejak awal Juni 2014 lalu, dan sudah dikoordinasikan juga perihal upaya pencekalan. ¬´ [foto Antara]