Makasar (16/05/2012) Setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin pihak Polrestabes kota Makassar akhirnya menetapkan11 tersangka pelaku pengrusakan ruang komisi A DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Senin 14 Mei lalu.
Ditemui di ruangannya pagi tadi, Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar Komisaris Besar, Hotman Sirait menjelaskan, dari 28 orang mahasiswa yang di tangkap oleh pihaknya kemarin 11 diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan. Dugaan ini berdasarkan bukti rekaman CCTV dan dokumentasi yang dilakukan polisi dan dari keterangan saksi saksi di TKP.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar Komisaris Besar, Hotman sirait menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan tersangka yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Sebelumnya, pada senin lalu sejumlah oknum mahasiswa yang menamakan diri mahasiswa Jihad demi kebenaran melakukan unjuk rasa dan aksi pengrusakan di Gedung Badan Pertanahan Nasional Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan yang paling parah di Gedung DPRD Sulawesi selatan. Diduga aksi ini terjadi karena mereka tidak puas atas putusan sengketa tanah seluas sekitar 23 hektar di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar oleh BPN dan PTUN. Kerugian akibat aksi ini mencapai sekitar Rp 30 juta. (eko/ben)