Jakarta [08/07] – Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa memutuskan terdakwa bersalah menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
Perbuatannya ini, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 460 miliar. “Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Purwono Edi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Serta meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610. ¬´ [foto Antara]