KPK Apresiasi vonis untuk Ajudan Rusli Zainal

56
0
Ifakta87- KPK 2

Jakarta [08/07] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengapresiasi putusan pengadilan Pekanbaru Riau, yang menghukum ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, 7 tahun penjara karena terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, putusan ini menjadi peringatan untuk semua orang, agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengingatkan, belajar dari kasus Said yang dihukum 7 tahun bui, KPK meminta para pejabat untuk jangan sekali-kali menjadikan ajudan sebagai pesuruh, apalagi dalam praktek korupsi.

“Ajudan itu manusia yang harus dihormati oleh pejabatnya,” ujar Busyro Muqoddas.

Seorang pejabat, kata Busyro, harusnya malah melindungi seorang ajudan dari tanggungjawab yang seharusnya ditanggung oleh si pejabat tersebut. Bukannya malah menjerumuskan sang pengawal. ¬´ [foto Antara]

 

LEAVE A REPLY