Jakarta [07/07] – PT Freeport Indonesia telah sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin [07/07], Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, PT Freeport Indonesia telah menyetujui enam poin renegosiasi yang diajukan oleh pemerintah agar kontrak karya tersebut bisa diperpanjang.
“Kami mendengar kabar dari Tim Renegosiasi yang dipimpin Wakil Menteri ESDM, Kepala BKPM, dan Dirjen Minerba, bahwa Freeport telah menyetujui renegosiasi kontrak terkait aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam UU, disebutkan tentang kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian [smelter]. Sementara PP mengatur kenaikan royalti emas dari 1% menjadi 3,75% dan royalti tembaga naik jadi 4%.
Renegosiasi ini berkaitan dengan UU minerba yang baru dan juga terkait PP no 9 tahun 2012. Pemerintah pun menyambut gembira tentang kesepakatan ini. Pemerintah berharap hal ini akan segera diselesaikan dan segera ditandatangani. ¬´ [foto Antara]