Jakarta [12/06] – Pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan pihak yang menuduh guru Jakarta International School [JIS] sebagai pelaku kekerasan seksual pada murid ke Polda Metro Jaya.
Ditemui di Polda Metro jaya jakarta, Kamis [12/06] Hotman mengaatkan, kliennya atas nama Elsa Donohue asal Amerika Serikat dan Neil Bentlemen asal Kanada serta staf JIS lainnya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pihak yang tidak mau disebutkan namanya.
Hotman yang datang bersama kedua kliennya itu serta bersama beberapa orangtua murid menegaskan apabila terbukti fitnah dan pencemaran nama baik maka terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 soal informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, orangtua korban kekerasan seksual terhadap anak di JIS, belum mau berbicara banyak soal dugaan keterlibatan 4 guru JIS dalam kasus itu. P ibu dari korban berinisial AK menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada penyidik.
P juga mengakui akan lebih berhati-hati dalam membuat laporan ditambah lagi kondisi anaknya saat ini masih trauma walaupun sudah didamping psikolog. P juga mengakui, walaupun manajemen JIS berencana melaporkan balik, ia mengaku tidak ada tekanan dari pihak sekolah. ¬´ [foto ilustrasi]