Jakarta [11/06] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menggelar rekonstruksi kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Di kantor KPK, Rabu [11/06] Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, rekonstruksi dilakukan di rumah saksi bernama Cahyadi Kumala alias Sui Teng, kantor Bupati Bogor, dan Taman Budaya Sentul City.
Rekonstruksi dilakukan untuk mereka ulang rangkaian peristiwa. Dalam rekonstruksi ini, KPK juga membawa 3 tersangka kasus ini yaitu Rachmat Yasin, Yohan Yap, dan Muhammad Zairin, selain Cahyadi Kumala.
Sebelumnya kasus ini terungkap, saat KPK menangkap Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengembangan kasus, KPK menduga total suap yang diterima mencapai Rp 4,5 miliar. ¬´ [foto Antara]